Kamis, 02 Juni 2011

KONSEP DASAR EVALUASI


1.Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat 21  dijelaskan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,  penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai  bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
2.Dalam PP.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I  pasal 1 ayat 17 dikemukakan bahwa          “penilaian adalah proses pengumpulan  dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar    peserta didik”.
3.Ditjen Dikdasmen Depdiknas (2003 : 1) secara eksplisit  mengemukakan bahwa antara evaluasi dan penilaian mempunyai persamaan dan perbedaan.
Persamaannya
adalah keduanya mempunyai pengertian menilai atau menentukan nilai  sesuatu. Adapun perbedaannya terletak pada konteks penggunaannya.  Penilaian (assessment) digunakan dalam konteks yang lebih sempit
dan biasanya dilaksanakan secara internal, yakni oleh orang-orang yang  menjadi bagian atau terlibat dalam sistem yang bersangkutan, seperti  guru menilai hasil belajar murid, atau supervisor menilai guru. Baik
guru maupun supervisor adalah orang-orang yang menjadi bagian dari  sistem pendidikan. Adapun evaluasi digunakan dalam konteks yang lebih  luas dan biasanya dilaksanakan secara eksternal, seperti konsultan yang
disewa untuk mengevaluasi suatu program, baik pada level terbatas maupun pada level yang luas.
4.Istilah pengukuran (measurement) mengandung arti “the act or process of ascertaining the extent or quantity of something” (Wand and Brown dalam Zainal Arifin, 1991). Hopkins dan Antes (1990)
mengartikan pengukuran sebagai “suatu proses yang menghasilkan gambaran  berupa angka-angka berdasarkan hasil pengamatan mengenai beberapa ciri (atribute) tentang suatu objek, orang atau peristiwa”. Dengan demikian, evaluasi  dan penilaian berkenaan dengan kualitas daripada sesuatu,  sedangkan pengukuran berkenaan dengan kuantitas (yang menunjukkan angka-angka) daripada sesuatu. Oleh karena itu, dalam proses pengukuran diperlukan alat ukur yang standar, baik dalam tes maupun nontes.
5. Tes adalah alat atau cara yang sistematis untuk mengukur  suatu sampel perilaku. Sebagai suatu alat ukur, maka di dalam tes  terdapat berbagai item atau serangkaian tugas yang harus dikerjakan atau
dijawab oleh peserta didik. Tes yang baik adalah tes yang memenuhi  persyaratan validitas (ketepatan/kesahihan) dan reliabilitas(ketetapan/keajegan).
B.Tujuan dan Fungsi Evaluasi
1. Secara
umum, tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui efektivitas  proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Secara khusus, tujuan  evaluasi adalah untuk : (a) mengetahui tingkat penguasaan peserta didik
terhadap kompetensi yang telah ditetapkan, (b) mengetahui  kesulitan-kesulitan yang dialami peserta didik dalam proses belajar,  sehingga dapat dilakukan diagnosis dan kemungkinan memberikan remedial teaching, dan (c) mengetahui efisiensi dan efektifitas strategi  pembelajaran yang digunakan guru, baik yang menyangkut metode, media maupun sumber-sumber belajar.
2.Depdiknas (2003 : 6) mengemukakan tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk (a) melihat produktivitas dan efektivitas  kegiatan belajar-mengajar, (b) memperbaiki dan menyempurnakan kegiatan guru, (c) memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan program belajar-mengajar, (d) mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dihadapi  oleh siswa selama   kegiatan belajar dan mencarikan jalan keluarnya, dan (e) menempatkan siswa dalam situasi belajar-mengajar yang tepat sesuai dengan kemampuannya.
3.Fungsi evaluasi adalah (a) secara psikologis, peserta didik 
perlu mengetahui prestasi belajarnya, sehingga ia merasakan kepuasan dan
ketenangan, (b) secara sosiologis, untuk mengetahui apakah peserta
didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat. Mampu dalam arti
dapat berkomunikasi dan beradaptasi dengan seluruh lapisan masyarakat
dengan segala karakteristiknya, (c) secara didaktis-metodis, evaluasi
berfungsi untuk membantu guru dalam menempatkan peserta didik pada
kelompok tertentu  sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya
masing-masing, (d) untuk mengetahui kedudukan peserta didik diantara
teman-temannya, apakah ia termasuk anak yang pandai, sedang atau kurang,
(e) untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh
program pendidikannya, (f) untuk membantu guru dalam memberikan
bimbingan dan seleksi, baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan,
jurusan maupun kenaikan tingkat/kelas, (g) secara administratif,
evaluasi berfungsi untuk memberikan laporan tentang kemajuan peserta
didik kepada pemerintah, pimpinan/kepala sekolah, guru/instruktur,
termasuk peserta didik itu sendiri.
4.Fungsi evaluasi dapat dilihat berdasarkan jenis evaluasi itu  sendiri, yaitu : (a) formatif, yaitu memberikan feed back  bagi guru/instruktur sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan mengadakan program remedial bagi peserta didik yang belum menguasai sepenuhnya materi yang dipelajari, (b) sumatif, yaitu mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi pelajaran, menentukan  angka (nilai) sebagai bahan keputusan kenaikan kelas dan laporan  perkembangan belajar, serta dapat meningkatkan motivasi belajar, (c)  diagnostik, yaitu dapat mengetahui latar belakang peserta didik  (psikologis, fisik, dan lingkungan) yang mengalami kesulitan belajar,  (d) seleksi dan penempatan, yaitu hasil evaluasi dapat dijadikan dasar  untuk menyeleksi dan menempatkan peserta didik sesuai dengan minat dan  kemampuannya.
C. Prinsip-prinsip
Pelaksanaan Evaluasi
Prinsip-prinsip umum evaluasi
adalah : kontinuitas, komprehensif, objektivitas, kooperatif, mendidik,  akuntabilitas, dan praktis. Dengan demikian, evaluasi pembelajaran  hendaknya (a) dirancang sedemikian rupa, sehingga jelas abilitas yang
harus dievaluasi, materi yang akan dievaluasi, alat evaluasi dan  interpretasi hasil evaluasi, (b) menjadi bagian integral dari proses
pembelajaran, (c) agar hasilnya objektif, evaluasi harus menggunakan  berbagai alat (instrumen) dan sifatnya komprehensif, (d) diikuti dengan  tindak lanjut. Di samping itu, evaluasi juga harus memperhatikan prinsip
keterpaduan, prinsip berorientasi kepada kompetensi dan kecakapan  hidup, prinsip belajar aktif, prinsip koherensi, dan prinsip diskriminalitas.
D. Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran
Sesuai dengan petunjuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional, ruang lingkup evaluasi pembelajaran dalam  perspektif penilaian berbasis kelas adalah :
1.Penilaian
kompetensi dasar mata pelajaran. Kompetensi dasar pada hakikatnya adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan suatu aspek atau subjek mata pelajaran tertentu.
2.Penilaian
Kompetensi Rumpun Pelajaran. Rumpun pelajaran merupakan kumpulan dari mata pelajaran atau disiplin ilmu yang lebih spesifik. Dengan demikian, kompetensi rumpun pelajaran pada hakikatnya merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfeksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang seharusnya dicapai oleh peserta didik setelah menyelesaikan rumpun pelajaran tersebut.
3.Penilaian
Kompetensi Lintas Kurikulum. Kompetensi lintas kurikulum merupakan kompetensi yang harus dicapai melalui seluruh rumpun pelajaran dalam kurikulum. Kompetensi lintas kurikulum pada hakikatnya merupakan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang mencakup kecakapan belajar sepanjang hayat dan kecakapan hidup yang harus dicapai oleh peserta
didik melalui pengalaman belajar secara berkesinambungan. Penilaian ketercapaian kompetensi lintas kurikulum ini dilakukan terhadap hasil belajar dari setiap rumpun pelajaran dalam kurikulum.
4. Penilaian
Kompetensi Tamatan. Kompetensi tamatan merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan jenjang tertentu.
5. Penilaian
Terhadap Pencapaian Keterampilan Hidup. Penguasaan berbagai kompetensi dasar, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi rumpun pelajaran dan kompetensi tamatan melalui berbagai pengalaman belajar juga memberikan efek positif (nurturan effects) dalam bentuk kecakapan hidup (lifeskills). Kecakapan hidup yang dimiliki peserta didik melalui berbagai pengalaman belajar ini, juga perlu dinilai sejauhmanakesesuaiannya dengan kebutuhan mereka untuk dapat bertahan dan berkembang dalam kehidupannya di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Jenis-jenis kecakapan hidup yang perlu dinilai antara lain :
a.       Keterampilan
diri (keterampilan personal) : penghayatan diri sebagai makhluk Tuhan
YME, motivasi berprestasi, komitmen, percaya diri, dan mandiri.
b.Keterampilan
berpikir rasional : berpikir kritis dan logis, berpikir sistematis, terampil menyusun rencana dan memecahkan masalah secara sistematis.
c. Keterampilan
sosial : keterampilan berkomunikasi lisan dan tertulis; keterampilan bekerjasama, kolaborasi, lobi; keterampilan berpartisipasi; keterampilanmengelola konflik; keterampilan mempengaruhi orang lain.
d. Keterampilan
akademik : keterampilan merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil
penelitian ilmiah; keterampilan membuat karya tulis ilmiah; keterampilan
mentransfer dan mengaplikasikan hasil-hasil penelitian untuk memecahkan
masalah, baik berupa proses maupun produk.
e. Keterampilan vokasional : keterampilan
menemukan algoritma, model, prosedur untuk mengerjakan suatu tugas; keterampilan melaksanakan prosedur; keterampilan mencipta produk dengan menggunakan konsep, prinsip, bahan dan alat yang telah dipelajari.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar